Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh para nelayan di Nipah Panjang Kabupaten Tanjab Timur sekaligus mensosialisasikan Peraturan Menteri KKP Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2015 tentang alat tangkap ikan yang dilarang dan jenis kepiting, lobster dan rajungan yang boleh ditangkap.
Melalui kegiatan sambang ini diharapkan sosok Polisi Perairan dapat hadir ditengah masyarakat sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat pesisir dan nelayan dalam melaksanakan aktifitasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar