Pada Hari Sabtu 25 April 2015 bertempat
di Parit Gompong Kelapa Gading RT 18 Kel Tungkal Harapan dilaksanakan
kegiatan pembinaan dan penyuluhan (binluh) oleh Bhabinkamtibmas Perairan
Kuala Tungkal Brigadir Maryono kepada nelayan jaring trawl mini. Dalam
kesempatan binluh ini disosialisasikan tentang Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Alat Tangkap Ikan yang
dilarang.
Kesempatan binluh ini juga dimanfaatkan
untuk dialog dan diskusi tentang berbagai permasalahan yang sering
dihadapi oleh para nelayan jaring trawl mini. Melalui kegiatan rutin
seperti ini Bhabinkamtibmas Perairan dapat mengetahui langsung
permasalahan di tengah masyarakat, memberikan solusi dan menjembatani
antara nelayan dengan pihak / instansi terkait lainnya
Post Top Ad
Responsive Ads Here
Post Top Ad
Responsive Ads Here
Author Details
Author
mantab mennn
BalasHapus