
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 yang mengatur tentang larangan penggunaan pukat hela dan pukat tarik perlu disosialisasikan kepada para nelayan, karena sebagian besar nelayan yang menggunakan alat tangkap tersebut khususnya pukat hela (trawl) banyak yang belum mengetahui larangan tersebut.
Untuk itu bertempat di Kuala Enok, Markas Unit Patroli Kampung Laut dan Nipah Panjang melakukan kegiatan sosialisasi kepada nelayan yang menggunakan pukat hela (trawl). Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dijelaskan tentang larangan penggunaan alat tangkap pukat hela. Selain kegiatan sosialisasi Permen KKP Nomor 2 Tahun 2015, kesempatan tersebut dimanfaatkan juga untuk berdialog dengan para nelayan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar