Dalam FGD tersebut disepakati bahwa kegiatan penambangan pasir harus menggunakan peralatan tradisional, lokasi penambangan pasir yang disepakati adalah di muara Danau Kerinci dan muara Sungai Batang Marao, kegiatan penambangan pasir harus dilengkapi ijin galian C dan tidak diperbolehkan menggunakan alat sedot pasir yang dapat merusak habitat ikan dan ekosistem alam.
Kegiatan sambang Bhabinkamtibmas Perairan Danau Kerinci ke Desa Ujung Pasir untuk menindaklanjuti kesepakat pada FGD dengan membantu mensosialisasikan hasil kesepakatan serta melihat langsung aktivitas penambangan pasir di Desa Ujung Pasir. Selain itu kegiatan sambang juga untuk mendatakan para pelaku usaha penambangan pasir di Desa Ujung Pasir Kecamatan Danau Kerinci.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar