
Saat dilakukan pemeriksaan Nahkoda Kapal yang KARTONO Alias TONO Bin BUSTAMI warga Jalan Pemda Desa Kuala Enok RT 01 RW 02 Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkapan yang dilarang berupa papan pemberat (Lamparan Dasar).
Barang bukti yang diamankan oleh yaitu :
1. KM Cemerlang;
2. 3 (tiga) unit Alat tangkap; Serta hasil penangkapan berupa 2 (dua) Kilogram Ikan / Udang; 40 (empat puluh) Kilogram Udang Ebi.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka di duga telah melanggar Undang Undang Perikanan yaitu Pasal 85 Jo Pasal 93 Jo Pasal 98 UU RI No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Penanganan berkas perkara tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar