Saat dilakukan interogasi oleh petugas ke 2 pelaku yang mengaku bernama BENNY EKA SETIAWAN dan GUNTUR Als GUN Bin TENUH yang ke duanya merupakan warga Desa Kampung Legok Kota Jambi Provinsi Jambi sengaja melakukan perbuatan penyetruman ikan di Sungai Batanghari karena terdesak oleh tuntutan ekonomi serta ingin mendapatkan ikan dengan cari cepat dan singkat, seperti diketahui bahwa perbuatan pelaku tersebut dapat merusak keberlanjutan sumberdaya ikan karena penangkapan ikan dengan cara menyetrum tidak hanya dapat membuat mati ikan-ikan besar juga benih atau anak ikan juga turut mati akibat efek kejut dari alat setrum tersebut sehingga keberlanjutan ikan di suatu tempat tertentu akan terganggu bahkan dapat mengakibatkan kelangkaan suatu jenis ikan tertentu.
Barang bukti yang dapat diamankan oleh petugas saat itu adalah :
1. 1 (satu) unit perahu / sampan ;
2. 1 (satu) set alat penyetrum ikan yang terdiri dari 4 buah accu/aki, 1 unit mesin generator merk “EXXO”, 1 (satu) buah serokan ikan yang sudah dililitkan oleh kabel tembaga dan 1 (satu) buah kabel tembaga penyambung daya accu/aki ;
3. Serta ± 2 (dua) Kg ikan campuran hasil tangkapan.

Akibat perbuatannya tersebut ke dua tersangka di duga telah melanggar aturan Undang-undang dibidang Perikanan yaitu Pasal 9 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 85 UU RI No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan penanganan berkas perkara tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar